- Lembaga di Indonesia secara horizontal terdiri atas 6 macam, salah satunya ada lembaga eksaminatif yang kerap disapa juga sebagai lembaga Inspektif. Berdasarkan ungkapan Dedi Bustami dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2019, salindia 16-17, disebut bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan kuasa yang punya hubungan dengan penyelenggaraan-pemeriksaan keuangan negara. Hal yang diperiksa terkait pengelolaan hingga tanggung jawab masalah keuangan nasional. Keterangannya diatur oleh Pasal 23 E ayat 1 Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam lembaga eksaminatif dan apa fungsi dari lembaga ini? Penanggung Jawab Lembaga Eksaminatif Menurut Pasal 23 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Badan Pemeriksaan Keuangan BPK diatur sebagai lembaga yang menjalankan tanggung jawab lembaga eksaminatif/inspektif. Berikut ini bunyi pasal 23 E ayat 1 UUD 1945, dilansir dari situs DPR RI. "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri" Upaya pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang baik. Salah satu contoh kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terjadi pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD. Hal ini diatur lewat Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah daerah mesti membuat laporan keuangan daerah. Setelah laporan tersebut dibuat, akan diperiksa oleh pihak BPK. Fungsi Lembaga Eksaminatif/Inspektif Secara garis besar, BPK mempunyai fungsi atau tugas sebagai pemerika pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, BUMN Badan Usaha Milik Negara, BUMD Badan Usaha Milik Daerah, hingga lembaga atau badan negara lainnya. Ketika menjalankan fungsinya, BPK sebagai lembaga eksaminatif bisa meminta keterangan atas berbagai penemuan hasil pemeriksaan. Selain itu, pihak ini juga memiliki kewenangan fungsi untuk menentukan siapa yang diperiksa, melakukan perencanaan kegiatan, pemeriksaan, sampai merumuskan hasil pemeriksaannya. Wewenang lain yang boleh dilakukan lembaga eksaminatif adalah meminta dokumen penting yang berisi keterangan keuangan negara. Hal ini bisa dilakukan olehnya baik kepada lembaga, badan, atau individu-individu tertentu yang memang berkaitan. Terakhir, ada juga fungsi BPK sebagai pemeriksa tempat menyimpannya uang atau barang-barang milik negara. Pemeriksaan tersebut juga berlaku di lokasi penyelenggaraan kegiatan hingga pembukuan yang melibatkan keuangan negara. Berikut ini fungsi-fungsi lembaga eksaminatif jika disajikan melalui daftar. Memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab perihal keuangan negara. Menentukan objek yang diperiksa, mulai dari tingkat pusat, bank nasional, BUMN, BUMD, yang masih punya hubungan dengan keuangan negara. Meminta dokumen penting terkait keuangan kepada individu, lembaga, atau badan, yang memang masih berhubungan dengan keuangan negara. Memeriksa tempat pelaksanaan, tempat penyimpanan, pembukuan, dan berbagai eksekusi lain yang melibatkan keuangan negara. Baca juga Pengertian Industri Keuangan Non-Bank dan Contohnya di Indonesia BPK RI Wajibkan Pemerintah Umumkan Laporan Keuangan di Media Massa Mencari Bentuk Ideal Lembaga Perlindungan Data Pribadi Amanat UU - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Dhita Koesno
Setiapnegara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dalam konstitusinya masing- masing telah diatur mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya melalui instrument impeachment, baik alasan maupun prosedurnya. Tetapi yang berbeda adalah jenis sebab atau alasan impeachment nya, ada yang termasuk dalam alasan pidana (korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat
Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung21 Maret 2022 1126Hai Fadilah S, terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang dijalankan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan BPK yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta pemeriksaan keuangan negara. Mari kita simak pembahasan berikut. Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara. Sejarah singkat adanya kekuasaan eksaminatif karena adanya perubahan UUD 1945, hal ini menyebabkan bergantinya tiga jenis kekuasaan negara menjadi enam jenis kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Kekuasaan eksaminatif di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK RI, hal ini tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang dijalankan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan BPK yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta pemeriksaan keuangan negara. Semoga membantu ya
cYoZ.